kontrol sosial/cyberlaw/luhmann
Hukum sebagai ‘Kontrol Sosial’ berarti hukum dapat mengendalikan masyarakat dan melakukan pengendalian terhadap kejahatan dan potensinya di dalamnya, baik dalam perspektif para pelaku sosial secara individual maupun secara kooperatif bersama dalam kesatuan sosial, baik dari dalam maupun dari luar diri masyarakat. Sebagaimana dua proses dasar kontrol sosial adalah internalisasi dan juga dengan tekanan dari luar masyarakat.
Posted at 02:36 on 14 Januari 2010 | leave a comment | Filed Under: Hukum, Keadilan, atau Kebenaran?, cyber law n cyber crime | Ditandai: cyberlaw, kontrol sosial, luhmann | read on
rezim undang-undang dan kebenaran
Hukum selalu tertinggal dengan realitas zamannya. saat siapa saja bisa melakukan kejahatan dalam sengaja atau tak sengaja, teori hukum masih saja diperdebatkan.
Posted at 19:43 on 13 Januari 2010 | leave a comment | Filed Under: Hukum, Keadilan, atau Kebenaran? | Ditandai: kebenaran, rezim, undang-undang | read on